Seorang Nenek Dipenjara Hanya Karena Mengambil 3 Biji Kakao
November 24, 2009 at 17:04 Tinggalkan komentar
Banyumas – Tv One. Berbeda dengan nasib para koruptor yang selalu kebal hukum, gara-gara mengambil tiga biji kakao di kawasan perkebunan, Minah (55) seorang nenek renta di Banyumas, Jawa Tengah, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Meski terancam hukuman 6 bulan penjara, sang nenek hanya bisa pasrah, pasalnya selain tidak paham hukum, sang nenek tidak memiliki biaya untuk meminta bantuan pengacara.
Menurut Minah, saat bekerja di perkebunan milik PT Astra, Minah mendapati tiga biji kakao yang terjatuh, Minah kemudian mengambil ketiga biji tersebut untuk dibudidayakan. Namun tindakan Minah diketahui oleh mandor perkebunan dan dilaporkan ke polisi.
Sejak kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Minah ditetapkan sebagai tahanan rumah selama lebih dari satu bulan. MInah telah sekali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Warga berharap agar Minah dibebaskan. Pasalnya, selain jumlah biji yang diambil tidak seberapa, lokasi perkebunan yang luasnya sekitar 200 hektar berada di sekitar pemukiman warga. warga juga prihatin dengan Minah sebab jangankan untuk membayar pengacara, untuk berangkat ke pengadilan menghadiri sidang saja Minah tidak memiliki uang.
Membaca berita tersebut saya sangat iba dan kasihan kepada nenek itu. Padahal, saya baca dari sumber lain, Nenek itu sudah mengembalikan biji kakao dan meminta maaf. Apakah pemilik perkebunan tidak memiliki belas kasihan? Masa sampai tega menyeret nenek-nenek ke penjara. Sungguh ironis, nenek itu hanya mengabil 3 biji kakao yang terjatuh tapi langsung diseret ke pengadilan. Tapi koruptor-koruptor di luar sana mlah asyik menggondol uang negara demi memperkaya diri dan tidak ada yang menghalangi aksinya. Inilah potret hukum di Indonesia. Dimana seseorang bisa kebal hukum hanya dengan membayar sejumlah uang.
Entry filed under: Berita, Dunia. Tags: biji kakao, hukum, nenek kakao, pecurian, pengadilan.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed